![]() |
BRI Berantas Rekening Terduga Judol - SwaraWarta.co.id (UNSU) |
Langkah ini dilakukan dengan melakukan browsing ke berbagai Website judi online untuk mengidentifikasi rekening BRI yang terindikasi digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online.
Jika ditemukan indikasi seperti itu, tampilan website judi online tersebut disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran rekening.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.
BACA JUGA: Seorang Pria Meninggal Tergantung di Bawah Flyover Cimindi, Cimahi
Menurut Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, proses pemberantasan ini dimulai sejak Juli 2023 dan masih berlanjut hingga saat ini.
Artikel Terkait
Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang kemudian diblokir.
Satgas Judi Online terbaru telah mengidentifikasi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Untuk datanya sendiri langsung diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan resmi.
BACA JUGA: Tagih Hutang, Seorang Karyawan Koperasi dibunuh Nasabah
Agus menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan BRI tetap proaktif dalam kontribusinya pada pemberantasan judi online.
BRI juga berkomitmen untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan sebagai bagian dari perannya sebagai lembaga keuangan.***